Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 

Minggu, 02 Februari 2025 - 20:07:00 WIB
Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 
Klakson telolet di bus kembali memakan korban, kali ini adalah anak kecil asal Serang, Banten. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

M Thoyib, Body Builder Advisor DCVI, mengatakan hadirnya klakson telolet sangat positif sebagai hiburan. Tapi, dari sisi teknis hal tersebut berisiko merusak sistem keselamatan yang disematkan pada bus.

"Sebetulnya kami konsen ini terkait dengan elektrik sesuai dengan electrical yang tidak sesuai dengan guidan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan," kata Thoyib di Jakarta beberapa waktu lalu.

Thoyib mengungkapkan, untuk menghasilkan suara yang besar, maka perangkat tersebut membutuhkan dorongan angin. Untuk mendapatkannya, pelaku biasanya mengandalkan kompresor pada kendaraan yang digunakan untuk pengereman.

"Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem pengereman. Sistem rekam ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi," ujarnya.

Secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, suara klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi yang dihasilkan tertera dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut