Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 

Minggu, 02 Februari 2025 - 20:07:00 WIB
Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 
Klakson telolet di bus kembali memakan korban, kali ini adalah anak kecil asal Serang, Banten. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut