Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
Minggu, 02 Februari 2025 - 20:07:00 WIB
Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Muhammad Sukardi