Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:35:00 WIB
Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dukungan serupa datang dari CEO Stellantis Brand House Indonesia Tan Kim Piauw. Dia menilai insentif ini akan mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.

"Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan Kim Piauw.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen menghadirkan berbagai model kendaraan listrik melalui brand Citroën dan Leapmotor. Brand Leapmotor rencananya akan diperkenalkan lebih luas dalam ajang GIIAS 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan insentif fiskal tetap diberikan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kendaraan listrik.

Dia menjelaskan, pembebasan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari strategi mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. Selain itu, pengecualian dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut