Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:35:00 WIB
Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.

Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Kondisi ini membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda. Meski begitu, DKI Jakarta memilih tetap memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik.

Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan ini juga hanya mengalami perubahan istilah dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif melihat peluang pertumbuhan kendaraan listrik semakin terbuka lebar. Pajak mobil listrik nol persen menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut