Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda

Kamis, 02 Maret 2023 - 14:55:00 WIB
Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi yang dikenakan juga dilakukan penggembokan atau penderekan oleh dinas terkait. Seperti bunyi dalam Paragraf 4 tentang Penderekan Kendaraan Bermotor dan/atau Penindakan Lainnya, yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 3.

Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, sebagai berikut:

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor,

b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau

c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut