SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Selasa, 02 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
Biaya tes kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya psikotes berada pada rentang Rp50.000 sampai Rp75.000.
Selain itu terdapat asuransi yang bersifat opsional dengan biaya sekitar Rp30.000.
Masa Berlaku SIM Sudah Habis
Berbeda dengan SIM yang masih aktif, pemilik SIM hilang yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan mengunggah dokumen seperti e-KTP, surat kesehatan, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital.
Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur penerbitan SIM baru sebelum SIM dicetak dan diterbitkan.
Editor: Dani M Dahwilani