Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir
Advertisement . Scroll to see content

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Selasa, 02 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya tes kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya psikotes berada pada rentang Rp50.000 sampai Rp75.000.

Selain itu terdapat asuransi yang bersifat opsional dengan biaya sekitar Rp30.000.

Masa Berlaku SIM Sudah Habis

Berbeda dengan SIM yang masih aktif, pemilik SIM hilang yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan mengunggah dokumen seperti e-KTP, surat kesehatan, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital.

Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur penerbitan SIM baru sebelum SIM dicetak dan diterbitkan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut