SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari terkena tilang hingga kesulitan mengurus klaim asuransi.
SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta kemampuan berkendara.
Bagaimana bila kasusnya SIM hilang. Tak perlu panik, mengurus SIM pengganti dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama masa berlaku SIM masih aktif.
Tahapan Mengurus SIM Hilang
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Proses ini umumnya tidak dikenakan biaya, meski di beberapa daerah terdapat biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah surat kehilangan diperoleh, pemohon perlu merapikan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.