SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
- Proses penggantian SIM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kedua, memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
- Bagi pemohon yang datang langsung ke Satpas, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum masuk ke tahap pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mencetak SIM pengganti. Proses pencetakan umumnya berlangsung cepat sehingga SIM baru bisa segera diterima.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya penggantian SIM hilang terdiri atas beberapa komponen, mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tes kesehatan, hingga psikotes.
Untuk SIM A, biaya PNBP sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan SIM D sebesar Rp30.000.