Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir
Advertisement . Scroll to see content

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Selasa, 02 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

- Proses penggantian SIM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kedua, memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).

- Bagi pemohon yang datang langsung ke Satpas, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum masuk ke tahap pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

- Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mencetak SIM pengganti. Proses pencetakan umumnya berlangsung cepat sehingga SIM baru bisa segera diterima.

Biaya Mengurus SIM Hilang

Biaya penggantian SIM hilang terdiri atas beberapa komponen, mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tes kesehatan, hingga psikotes.

Untuk SIM A, biaya PNBP sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan SIM D sebesar Rp30.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut