SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari terkena tilang hingga kesulitan mengurus klaim asuransi.
SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta kemampuan berkendara.
Bagaimana bila kasusnya SIM hilang. Tak perlu panik, mengurus SIM pengganti dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama masa berlaku SIM masih aktif.
Tahapan Mengurus SIM Hilang
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Proses ini umumnya tidak dikenakan biaya, meski di beberapa daerah terdapat biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah surat kehilangan diperoleh, pemohon perlu merapikan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.
- Proses penggantian SIM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kedua, memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
- Bagi pemohon yang datang langsung ke Satpas, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum masuk ke tahap pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mencetak SIM pengganti. Proses pencetakan umumnya berlangsung cepat sehingga SIM baru bisa segera diterima.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya penggantian SIM hilang terdiri atas beberapa komponen, mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tes kesehatan, hingga psikotes.
Untuk SIM A, biaya PNBP sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan SIM D sebesar Rp30.000.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya psikotes berada pada rentang Rp50.000 sampai Rp75.000.
Selain itu terdapat asuransi yang bersifat opsional dengan biaya sekitar Rp30.000.
Masa Berlaku SIM Sudah Habis
Berbeda dengan SIM yang masih aktif, pemilik SIM hilang yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan mengunggah dokumen seperti e-KTP, surat kesehatan, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital.
Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur penerbitan SIM baru sebelum SIM dicetak dan diterbitkan.
Editor: Dani M Dahwilani