Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir
Advertisement . Scroll to see content

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Selasa, 02 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari terkena tilang hingga kesulitan mengurus klaim asuransi.

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta kemampuan berkendara.

Bagaimana bila kasusnya SIM hilang. Tak perlu panik, mengurus SIM pengganti dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama masa berlaku SIM masih aktif.

Tahapan Mengurus SIM Hilang

- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Proses ini umumnya tidak dikenakan biaya, meski di beberapa daerah terdapat biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

- Setelah surat kehilangan diperoleh, pemohon perlu merapikan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut