Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Dia mencontohkan, jika sebuah partai hanya memperoleh 12 kursi atau bahkan hanya 1 kursi, mereka tidak harus langsung dinyatakan gugur. Partai-partai tersebut diberikan hak untuk bergabung dengan partai lain hingga mencapai syarat minimal 13 kursi agar bisa membentuk satu fraksi gabungan di DPR.
"Andai kata partainya pak OSO nih, Hanura dapat 12 (kursi), apa harus out? Kalau out, hilang lagi suara. Cari saja satu partai lain yang dapat satu (kursi), 'Bung Gabung Sini 13', maka masuk ke DPR," kata dia.
Usulan terkait mekanisme ini merujuk pada praktik sejarah Pemilu 1999. Di mana partai-partai kecil yang tidak mencapai persentase tertentu tetap bisa duduk di parlemen dengan cara bergabung ke fraksi yang lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.
Yusril meyakini usulan ini sebagai cara paling praktis untuk mengakomodasi aspirasi pemilih sekaligus menjaga efektivitas kinerja DPR. Dengan sistem ini, setiap partai yang masuk ke DPR dipastikan memiliki keterwakilan di setiap komisi yang ada.
"Nah ini cara yang saya lagi usulkan ke DPR. Mungkin merupakan cara paling praktis untuk menyelesaikan persoalan berat (suara terbuang) yang kita hadapi sekarang," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama