Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Jumat, 06 Maret 2026 - 14:44:00 WIB
Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan fraksi gabungan di DPR untuk menekan angka suara sah yang terbuang dalam Pemilu. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mencontohkan, jika sebuah partai hanya memperoleh 12 kursi atau bahkan hanya 1 kursi, mereka tidak harus langsung dinyatakan gugur. Partai-partai tersebut diberikan hak untuk bergabung dengan partai lain hingga mencapai syarat minimal 13 kursi agar bisa membentuk satu fraksi gabungan di DPR.

"Andai kata partainya pak OSO nih, Hanura dapat 12 (kursi), apa harus out? Kalau out, hilang lagi suara. Cari saja satu partai lain yang dapat satu (kursi), 'Bung Gabung Sini 13', maka masuk ke DPR," kata dia.

Usulan terkait mekanisme ini merujuk pada praktik sejarah Pemilu 1999. Di mana partai-partai kecil yang tidak mencapai persentase tertentu tetap bisa duduk di parlemen dengan cara bergabung ke fraksi yang lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.

Yusril meyakini usulan ini sebagai cara paling praktis untuk mengakomodasi aspirasi pemilih sekaligus menjaga efektivitas kinerja DPR. Dengan sistem ini, setiap partai yang masuk ke DPR dipastikan memiliki keterwakilan di setiap komisi yang ada.

"Nah ini cara yang saya lagi usulkan ke DPR. Mungkin merupakan cara paling praktis untuk menyelesaikan persoalan berat (suara terbuang) yang kita hadapi sekarang," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut