Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya
Senin, 23 Maret 2026 - 13:26:00 WIB
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
Editor: Reza Fajri