Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Peralihan tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah disebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diklaim pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir.
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026).
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK yang paling tahu pertimbangannya.
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).