Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK, Pengacara Klaim Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Senin, 23 Maret 2026 - 13:26:00 WIB
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peralihan tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah disebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diklaim pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir. 

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026). 

Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK yang paling tahu pertimbangannya.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut