Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lulus Tes ASN Jangan Diberhentikan

Kamis, 13 Mei 2021 - 07:40:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lulus Tes ASN Jangan Diberhentikan
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  PegawaiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta jangan diberhentikan. Mereka yang tidak lolos tes layak dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, langkah itu agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi tidak diberhentikan," ujar Khairul di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Dia menuturkan, proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut, yaitu para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut