Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis di Triwulan I-2026
Advertisement . Scroll to see content

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:59:00 WIB
TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar 
PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan pensiunan ASN. (Foto: dok TASPEN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut