Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Waketum Perindo Tama Satrya Langkun Konsisten Dukung Prabowo Berantas Korupsi

Selasa, 06 Mei 2025 - 15:11:00 WIB
 Waketum Perindo Tama Satrya Langkun Konsisten Dukung Prabowo Berantas Korupsi
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mendukung Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan itu, pejabat BUMN itu tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, KPK mempunyai ketentuan dalam menangani perkara rasuah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b.

Bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut