Viral Tangis Ibu Korban Penyiraman Air Keras di Jakpus Pecah usai Pelaku Tak Ditahan
Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengklaim bahwa proses hukum masih berjalan.
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap.
"Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.
Diketahui, dua kelompok bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekira pukul 21.30 WIB. Ketika kondisi itu, MR yang berada di barisan belakang jadi sasaran.
MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap dua pelaku dan melakukan penahanan sejak 1 Maret 2026. Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.
Editor: Puti Aini Yasmin