Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

Kamis, 16 April 2026 - 12:32:00 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa
Aktivis KontraS Andrie Yunus belum diperiksa tetapi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan militer. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan itu tetap dilakukan meski Andrie Yunus belum diperiksa.

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.

"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ucap dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut