Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil
Advertisement . Scroll to see content

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35:00 WIB
UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Kemenkeu, BI, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti tertuang dalam belei UU Nomor 4/2026. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.

Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.

Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut