Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:19:00 WIB
Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker memediasi sengketa PHK pekerja di PT Amos Indonesia (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.

Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut