Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:19:00 WIB
Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker memediasi sengketa PHK pekerja di PT Amos Indonesia (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh atau pekerja di PT Amos Indonesia. Hasilnya sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah itu Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut