Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB
Advertisement . Scroll to see content

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

Selasa, 07 Juli 2026 - 13:03:00 WIB
1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  
Ilustrasi 1.500 buruh akan demo ke Kemenkeu pada Kamis (9/7/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). 

Mereka menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah pungutan pajak lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut