Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id -Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh atau pekerja di PT Amos Indonesia. Hasilnya sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.
"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.
Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.
Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.
Editor: Reza Fajri