Uang Suap Rp170 Juta untuk Cicilan Mobil, Bupati Kudus: Saya Enggak Perintahkan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, uang suap Rp170 juta yang diduga diterima Bupati Kudus Muhammad Tamzil, digunakan untuk membayar utang terkait cicilan mobil. Hal itu terungkap dari keterangan Stas Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO).
Muhammad Tamzil membantah telah memberikan perintah kepada staf khususnya untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
"Itu (yang melakukan) staf khusus saya. Saya enggak perintahkan," katanya usai keluar dari gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat KPK melakukan operasi senyap di Kudus, duit haram Rp250 juta itu telah diambil Rp25 juta oleh Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati. Sehingga, sisa uang Rp170 juta diberikan Uka kepada Agoes Soeranto untuk Tamzil.
KPK: Bupati Kudus Diduga Terima Rp170 Juta untuk Bayar Mobil Nissan Terrano
Namun, uang yang sedianya untuk Tamzil itu belum diberikan Agus karena tim KPK telah menangkap Agus di kediamannya. "Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya," ujar Tamzil.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar cicilan mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.
KPK: Bupati Kudus Tamzil Jadi Tersangka Suap
"ATO (Agoes Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, Ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
KPK menduga uang itu sebagai imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad