Tolak Kasasi KPK, MA Kuatkan Vonis Bebas Sofyan Basir
Dalam memori kasasinya, KPK menitikberatkan pada dua hal. Pertama, KPK menduga Sofyan Basir sebenarnya mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih membantu penandatanganan kontrak PLTU Riau-1 sehingga bisa cepat dilakukan.
KPK Setor Rp4,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Eks Gubernur Kepri
"Ada bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," kata mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kedua, fakta Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN pada saat itu, menandatangani proyek PLTU Riau-1, sebelum direksi lain menyetujui, menunjukkan ada prosedur-prosedur yang dilewati. Fakta itu, mengonfirmasi tujuan Eni tercapai, yakni pihak pemberi dan penerima suap tercapai agar proses PLTU Riau-1 itu bisa lebih cepat dilakukan.
4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus
Editor: Djibril Muhammad