Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Kolaka Utara Mengaku Pening, Barang Bukti Ratusan Liter Solar Berubah Jadi Air
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp4,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Eks Gubernur Kepri

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:32:00 WIB
KPK Setor Rp4,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Eks Gubernur Kepri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari kasus eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pada Selasa (9/6/2020). Jumlah uang yang disetor mencapai Rp4.428.500.000.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Selada 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (9/4/2020). Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucapnya.

Selain itu, KPK mengeksekusi Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Proses eksekusi tersebut dilakukan Rabu (10/6/2020).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut