Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri
Dia menjelaskan, saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikam penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku.
Editor: Aditya Pratama