Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panitia Temukan 38 Peserta UTBK SNBT 2026 Curang, Langsung Di-blacklist!
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Pilpres 2024: Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02

Rabu, 14 Februari 2024 - 18:41:00 WIB
Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Pilpres 2024: Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02
Surat suara capres-cawapres tercoblos paslon 02. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intmidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02. 

Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seper; dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seper; yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.

Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan paslon 02. Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudahtercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. 

Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta. Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.

Dia menegaskan tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat
legalitasnya.

Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut