Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Dadan Tri Tendang Pintu dan Istri Mengumpat, KPK Minta Dijadikan Pertimbangan Hakim

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:50:00 WIB
Terdakwa Dadan Tri Tendang Pintu dan Istri Mengumpat, KPK Minta Dijadikan Pertimbangan Hakim
Istri Dadan Tri histeris dengar tuntutan suaminya (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dadan Tri Yudianto menunjukkan sikap tidak etis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diketahui menendang pintu pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi audiens di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dadan Tri sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyesalkan perbuatan terdakwa itu. Dia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan perilaku tersebut dalam vonis nanti. 

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Ali saat dihubungi, Jumat (16/2/2024). 

Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana juga histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya. Bahkan, Riris melontarkan umpatan kepada jaksa dan KPK. 

"Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan," ujar Ali. 

Ali melanjutkan, Dadan Tri seharusnya melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan.

"Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan," ucapnya.

Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana sebelumnya histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut