Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36:00 WIB
Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun
Buronan kasus batu bara Richard Muljadi ditangkap usai kembali dari Singapura. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kalsel.

Setelah ditangkap, Richard selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut