Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36:00 WIB
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kalsel.
Setelah ditangkap, Richard selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Maria Christina