Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 76 Sekolah di Pulau Jawa Tak Dapat MBG Lagi, Dianggap Kalangan Mampu
Advertisement . Scroll to see content

Sony Sonjaya Bungkam usai Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih terkait Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:25:00 WIB
Sony Sonjaya Bungkam usai Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih terkait Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Dia hanya bungkam usai diperiksa penyidik.

Berdasarkan pantauan, Sony keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan pakaian gelap dengan celana jeans dan dibalut rompi tahanan berwarna pink.

Saat keluar, Sony diberondong pertanyaan oleh awak media khususnya soal pemeriksaannya tersebut. Namun, Sony hanya berjalan menuju mobil tahanan Jampidsus Kejagung berwarna hijau. 

Sony diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung selama sekitar 9 jam lebih.

Tak lama setelah Sony keluar, pengacaranya yakni Krisna Murti pun keluar dari gedung tersebut. Awak media langsung mengerubunginya dengan mencecar berbagai pertanyaan kepadanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut