Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya
“Dalam penahanan memang pekerjaannya harus cepat. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan kemanusiaan dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Dia bahkan berkelakar proses perkara bisa lebih cepat jika ada pihak yang ditahan.
“Kecuali Pak Roy minta ditahan, akan cepat ini,” katanya.
Menurut dia, karena tidak ada penahanan maka penyidik memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan perkara sesuai klasifikasi kasusnya. Dia juga mengingatkan kepolisian tidak hanya menangani satu perkara saja.
“Kita juga harus tahu polda tidak hanya menangani perkara ini,” ucapnya.
Terkait tenggat waktu pemenuhan petunjuk jaksa selama 14 hari, dia menyebut aturan tersebut hanya sebatas timeline administratif.
“Soal 14 hari pemenuhan petunjuk itu hanya sekadar timeline. Tidak pernah ada perkara dihentikan gara-gara polisi tidak memenuhi petunjuk dalam waktu 14 hari,” katanya.
Editor: Rizky Agustian