TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Mereka melayangkan laporan tipe B atau pelaporan langsung dilakukan oleh pihak korban.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) malam.
Dia mengatakan dalam laporan itu, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
KontraS Benarkan Gibran Sempat Jenguk Andrie Yunus di RSCM, tapi Tak Bertemu
"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak (Persiden) Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," ujarnya.
Tak hanya itu, TAUD juga melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan di Bareskrim. Namun demikian, dia belum bersedia mengungkap secara terperinci isi maupun bentuk bukti yang dimaksud.
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima, Penglihatan Mata Kanan Menurun
RSCM Ungkap Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus usai Insiden Penyiraman Air Keras
Menurutnya, tim advokasi memilih menahan informasi tersebut hingga proses hukum berjalan.
"Kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil," tutur dia.
Kontras Minta Tersangka Penyiraman Air Keras Disidang di Peradilan Umum
Dimas menuturkan, sikap TAUD melayangkan laporan ke Bareskrim merupakan bagian dari agenda pembaruan hukum yang telah lama diperjuangkan sejak era reformasi.
"Jadi kami sedari awal gitu ya merasa bahwa karena ini tindak pidana umum, memang pelakunya militer, tapi lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio menyatakan pihaknya menemukan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini status para terduga pelaku belum jelas.
"Berdasarkan temuan investigasi kami ada 16 orang pelaku. 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," kata Airlangga.
Diketahui, Mabes TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menuturkan, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Aulia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun, tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial, NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian