Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket, KPK Kirimkan Surat 13 Halaman
KPK, kata Febri, mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi, termasuk tentang indeks
persepsi korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan Pemerintah, juga pemangku kepentingan (stakeholders) lain. "Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ucapnya.
Selain itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal hal yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemahan terhadap KPK. Menurut Febri, dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan admintratif pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.
KPK juga terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. Tetapi hal yang sama juga diharapkan menjadi perhatian DPR. Menurut Febri, dari tiga aktor terbanyak yang diproses KPK, 184 orang dari kalangan swasat, eselon I-III aparatur sipil negara 175 orang dan anggota DPR/DPRD 144 orang.
"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup. Semua hal itu diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia," tutur Febri.
Mantan aktivis antikorupsi itu menyebut bahwa 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR telah menguraikan lebih lanjut data-data objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap.
Untuk diketahui Pansus Hak Angket DPR menghasilkan empat rekomendasi terkait tugas dan kewenangan KPK, mencakup aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran. Salah satu poin dalam rekomendasi itu menyebutkan agar KPK membentu lembaga pengawas independen.
Editor: Zen Teguh