Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket, KPK Kirimkan Surat 13 Halaman

Rabu, 14 Februari 2018 - 15:15:00 WIB
Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket, KPK Kirimkan Surat 13 Halaman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat mengenai rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. Lembaga antirasuah itu pun sudah mengirimkan surat balasan yang berisi sejumlah poin tanggapan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat Pansus Hak Angket DPR diterima pada 9 Februari 2018. KPK membalasnya pada 13 Februari 2018. Surat disertai lampiran 13 halaman mengenai uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Febri menuturkan. secara umum KPK menyampaikan beberapa hal dalam surat tersebut. Prinsipnya, KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Nomor 14 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan KPK menghargai sejumlah poin di laporan tersebut.

"Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK. Karena itulah dilampirkan uraian tentang aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan," ujar Febri di Jakarta, Rabu (13/2/2018).

KPK, kata Febri, mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi, termasuk tentang indeks
persepsi korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan Pemerintah, juga pemangku kepentingan (stakeholders) lain. "Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ucapnya.

Selain itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal hal yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemahan terhadap KPK.  Menurut Febri, dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan admintratif pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

KPK juga terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. Tetapi hal yang sama juga diharapkan menjadi perhatian DPR. Menurut Febri, dari tiga aktor terbanyak yang diproses KPK, 184 orang dari kalangan swasat, eselon I-III aparatur sipil negara 175 orang dan anggota DPR/DPRD 144 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup. Semua hal itu diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia," tutur Febri.

Mantan aktivis antikorupsi itu menyebut bahwa 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR telah menguraikan lebih lanjut data-data objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap.

Untuk diketahui Pansus Hak Angket DPR menghasilkan empat rekomendasi terkait tugas dan kewenangan KPK, mencakup aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran. Salah satu poin dalam rekomendasi itu menyebutkan agar KPK membentu lembaga pengawas independen.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut