Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rara Sudirman Sering Dikira Sherina, Kebawa sampai Audi Idol?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia

Kamis, 09 April 2026 - 19:40:00 WIB
Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia
Pemerintah Indonesia menemukan ketidakpatuhan pada platform video milik Google, yakni YouTube terkait PP Tunas. (Foto: Andri Bagus))
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Berbeda dengan Meta, pemerintah justru menemukan ketidakpatuhan pada platform video milik Google, yakni YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, layanan tersebut belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas.

Temuan itu membuat pemerintah mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif tahap awal.

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.

Menurutnya, sanksi tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah tetap membuka ruang bagi Google untuk segera memperbaiki kebijakan dan sistem yang ada agar sesuai dengan regulasi nasional.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucapnya.

Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan ragu menindak platform digital global yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut