Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi sinyal keras kepada platform digital global. Di satu sisi, pemerintah mengapresiasi kepatuhan Meta Platforms terhadap aturan perlindungan anak, di sisi lain melayangkan teguran kepada Google karena layanan YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur tata kelola sistem elektronik agar lebih ramah dan aman bagi anak di ruang digital.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan pemerintah terus melakukan pengawasan harian terhadap berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah, kata Meutya, mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum nasional. Namun, pemerintah juga siap mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajibannya.
PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya.
Meta diketahui menaungi sejumlah platform media sosial besar seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Ketiga layanan tersebut kini mulai menyesuaikan kebijakan internalnya dengan regulasi perlindungan anak yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Roblox Siapkan Fitur Offline Anak! TikTok Bertahap Tutup Akun di Bawah 16 Tahun, Imbas PP Tunas
Meutya menjelaskan salah satu langkah konkret yang dilakukan Meta adalah mengubah pedoman komunitas atau community guidelines di seluruh platformnya. Perubahan tersebut menetapkan batas minimal usia pengguna menjadi 16 tahun.