Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi sinyal keras kepada platform digital global. Di satu sisi, pemerintah mengapresiasi kepatuhan Meta Platforms terhadap aturan perlindungan anak, di sisi lain melayangkan teguran kepada Google karena layanan YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur tata kelola sistem elektronik agar lebih ramah dan aman bagi anak di ruang digital.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan pemerintah terus melakukan pengawasan harian terhadap berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah, kata Meutya, mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum nasional. Namun, pemerintah juga siap mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajibannya.
PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya.
Meta diketahui menaungi sejumlah platform media sosial besar seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Ketiga layanan tersebut kini mulai menyesuaikan kebijakan internalnya dengan regulasi perlindungan anak yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Roblox Siapkan Fitur Offline Anak! TikTok Bertahap Tutup Akun di Bawah 16 Tahun, Imbas PP Tunas
Meutya menjelaskan salah satu langkah konkret yang dilakukan Meta adalah mengubah pedoman komunitas atau community guidelines di seluruh platformnya. Perubahan tersebut menetapkan batas minimal usia pengguna menjadi 16 tahun.
Roblox bakal Patuhi PP Tunas, Pengguna Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline
"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," kata Meutya Hafid.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara instan. Meta membutuhkan waktu untuk menerapkan kebijakan baru tersebut secara menyeluruh di seluruh layanan digitalnya.
PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak
Meutya mengatakan pemerintah memberikan ruang waktu bagi Meta karena perusahaan tersebut telah menunjukkan komitmen jelas untuk mengikuti regulasi di Indonesia.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Berbeda dengan Meta, pemerintah justru menemukan ketidakpatuhan pada platform video milik Google, yakni YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, layanan tersebut belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas.
Temuan itu membuat pemerintah mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif tahap awal.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.
Menurutnya, sanksi tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah tetap membuka ruang bagi Google untuk segera memperbaiki kebijakan dan sistem yang ada agar sesuai dengan regulasi nasional.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucapnya.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan ragu menindak platform digital global yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Editor: Dani M Dahwilani