Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siaga 1 Berlaku, Kemlu Pantau WNI di Iran di Tengah Ancaman Serangan AS
Advertisement . Scroll to see content

Tak Langsung Berlaku, Ini Sederet Tahapan Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dilalui

Senin, 23 Februari 2026 - 14:51:00 WIB
Tak Langsung Berlaku, Ini Sederet Tahapan Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dilalui
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang di Washington DC (dok. Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan tersebut, seolah-olah penurunan tarif dan kepastian akses pasar sudah pasti terealisasi dalam waktu dekat.

“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar telah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat kesepakatan. Jika arsitektur hukum belum tuntas, risiko implementasi tetap terbuka.

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.

Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum serta mengharapkan komitmen serupa dari para mitra dagangnya.

Pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan seluruh tahapan formal dipenuhi sebelum ART resmi berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut