Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Pakistan: Semoga Pihak yang Beri Izin Israel Tinggal di Tanah Palestina Masuk Neraka!
Advertisement . Scroll to see content

Iran Ingatkan AS, 10 Poin Tuntutan Telah Diterima Trump sebagai Dasar Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 06:04:00 WIB
Iran Ingatkan AS, 10 Poin Tuntutan Telah Diterima Trump sebagai Dasar Negosiasi
Iran menegaskan 10 poin tuntutan kepada Amerika Serikat telah diterima sebagai oleh Presiden Donald Trump sebagai dasar untuk perundingan damai (Foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

TEHERAN, iNews.id - Iran menegaskan 10 poin tuntutan kepada Amerika Serikat (AS) telah diterima sebagai oleh Presiden Donald Trump sebagai dasar untuk perundingan di Pakistan akhir pekan ini. Trump yang mengatakan hal itu saat mengumumkan gencatan senjata pada 7 April lalu.

Berdasarkan hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Iran Majid Takht Ravanchi menegaskan Iran tidak akan melanjutkan gencatan senjata tanpa jaminan negaranya tidak akan diserang kembali di masa mendatang.

Dalam pertemuan dengan para duta besar asing, kepala misi diplomatik, dan perwakilan organisasi internasional di Teheran, Jumat (10/4/2026), Ravanchi mengatakan Iran akan terus mengupayakan diplomasi dan dialog untuk mengakhiri konflik. Dia menegaskan dukungan bukan merujuk pada syarat-syarat yang didasarkan informasi menyesatkan atau bertujuan untuk melanjutkan tindakan militer.

"Iran selalu menyambut diplomasi dan dialog," katanya, seraya menambahkan negosiasi tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk menipu atau mempersiapkan jalan bagi agresi baru, seperti dikutip dari IRIB.

Iran menentang gencatan senjata yang hanya memungkinkan para agresor berkumpul kembali untuk menyusun strategi guna melancarkan serangan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut