Tak Langsung Berlaku, Ini Sederet Tahapan Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dilalui
JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kini menjadi perhatian pelaku pasar. Meski telah diumumkan, perjanjian tersebut belum serta-merta berlaku dan masih harus melalui sejumlah tahapan hukum di masing-masing negara.
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan perjanjian tarif baru sah diberlakukan setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi. Tanpa dua tahapan tersebut, kesepakatan yang telah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat secara hukum.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian tersebut untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Proses ini meliputi pembahasan substansi perjanjian, dampak fiskal yang mungkin timbul, hingga implikasinya terhadap industri dalam negeri.
Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen
Dengan demikian, ART belum bisa langsung diimplementasikan sebelum mendapatkan persetujuan resmi dari DPR. Ratifikasi menjadi kunci agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia.
Sementara itu, di Amerika Serikat, ART juga harus melewati jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres Amerika Serikat. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.
Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan tersebut, seolah-olah penurunan tarif dan kepastian akses pasar sudah pasti terealisasi dalam waktu dekat.
“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar telah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat kesepakatan. Jika arsitektur hukum belum tuntas, risiko implementasi tetap terbuka.
“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.
Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum serta mengharapkan komitmen serupa dari para mitra dagangnya.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan seluruh tahapan formal dipenuhi sebelum ART resmi berlaku.
Editor: Reza Fajri