Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat
BPOM juga mewajibkan adanya tenaga terlatih atau tenaga penunjang kesehatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan obat di fasilitas ritel. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan distribusi obat dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pada level distribusi tertentu, keterlibatan tenaga farmasi juga tetap diatur, termasuk peran apoteker di pusat distribusi (distribution center). Hal ini dilakukan untuk menjaga agar sistem distribusi obat tetap berada dalam koridor keamanan dan profesionalisme.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan aturan yang selama ini terjadi di sektor ritel modern. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan yang jelas dapat menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan bahwa melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif, baik sebelum obat beredar maupun selama proses distribusi berlangsung. BPOM juga dapat menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pengawasan obat di seluruh jalur distribusi dapat berjalan lebih ketat, transparan, dan terstruktur. BPOM juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan obat tetap aman dan sesuai ketentuan.
Editor: Muhammad Sukardi