Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026 sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan distribusi obat di Indonesia, termasuk di ritel modern.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di luar apotek. BPOM menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan obat yang beredar tetap memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Sebelumnya, pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya terstandar atau kerap disebut sebagai 'wilayah abu-abu'. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan, terutama terkait penanggung jawab teknis dan alur distribusi obat di lapangan.
Melalui aturan baru ini, BPOM menutup celah tersebut dengan menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai seluruh rantai pengelolaan obat. Mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan kepada konsumen, hingga pelaporan dan pemusnahan obat.
Ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket masih diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun, seluruh kegiatan tersebut wajib dilakukan dengan pengawasan yang jelas serta tidak dapat dilakukan tanpa tenaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.
BPOM juga mewajibkan adanya tenaga terlatih atau tenaga penunjang kesehatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan obat di fasilitas ritel. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan distribusi obat dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pada level distribusi tertentu, keterlibatan tenaga farmasi juga tetap diatur, termasuk peran apoteker di pusat distribusi (distribution center). Hal ini dilakukan untuk menjaga agar sistem distribusi obat tetap berada dalam koridor keamanan dan profesionalisme.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan aturan yang selama ini terjadi di sektor ritel modern. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan yang jelas dapat menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan bahwa melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif, baik sebelum obat beredar maupun selama proses distribusi berlangsung. BPOM juga dapat menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pengawasan obat di seluruh jalur distribusi dapat berjalan lebih ketat, transparan, dan terstruktur. BPOM juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan obat tetap aman dan sesuai ketentuan.
Editor: Muhammad Sukardi