Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Asal Kirim, Ekspor Batu Bara Kini Harus Lolos Verifikasi Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:57:00 WIB
Tak Bisa Asal Kirim, Ekspor Batu Bara Kini Harus Lolos Verifikasi Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah
Ilustrasi tambang (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat tata kelola eksporbatu bara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Melalui regulasi terbaru itu, eksportir diwajibkan mengantongi Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor.

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara yang dilakukan melalui BUMN Ekspor. Laporan Surveyor diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang yang akan diekspor.

Dalam Pasal 4 Permendag Nomor 15 Tahun 2026 disebutkan setiap kegiatan ekspor komoditas SDA strategis batu bara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

"Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," demikian bunyi pasal 4 ayat (5) Permendag 15/2026.

Apabila mengacu pada aturan baru tersebut, setidaknya ada empat aspek utama yang kemungkinan diverifikasi surveyor sebelum menerbitkan Laporan Surveyor. Seperti, legalitas sumber batu bara (asal tambang dan izin usaha), kesesuaian volume/jumlah barang yang akan diekspor, kesesuaian dokumen dan identitas eksportir (ET Batubara, NPWP, OSS, ESDM) dan kesesuaian fisik barang dengan dokumen ekspor.

"Elemen data yang dilakukan penelitian antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor meliputi jumlah barang dan satuan barang," lanjut aturan tersebut. 

Permohonan verifikasi dilakukan secara elektronik oleh eksportir kepada surveyor. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diteruskan melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Selain Laporan Surveyor, eksportir diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Permendag ini juga mengatur bahwa eksportir harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap perdagangan batubara Indonesia di pasar global.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut