Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo
Mekanisme pemakzulan bupati tidak sederhana. Ada tiga tahap utama:
DPRD harus memutuskan dalam Rapat Paripurna bahwa bupati melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran lain yang diatur undang-undang. Keputusan ini hanya sah jika dihadiri minimal ¾ anggota DPRD dan disetujui minimal ⅔ anggota yang hadir.
Nuansa politis sangat kental di tahap ini. Jika hubungan bupati dengan mayoritas DPRD baik, pemakzulan bisa saja kandas meskipun ada pelanggaran. Sebaliknya, jika hubungan buruk, proses bisa mulus berjalan.
DPRD mengajukan pendapat tersebut ke MA untuk diperiksa dan diputus dalam waktu 30 hari. Putusan MA bersifat final dan menjadi dasar langkah berikutnya.
Jika MA memutuskan terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri. Presiden wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usul.
Jika DPRD tidak mengusulkan dalam 14 hari sejak putusan MA, Mendagri bisa langsung mengajukan pemberhentian ke Presiden.
UU juga memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak memproses pemakzulan meski ada pelanggaran. Prosesnya serupa: pengumpulan bukti, pemeriksaan MA, lalu pemberhentian oleh Presiden.