Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:34:00 WIB
Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo
Syarat pemakzulan bupati. Bupati Pati Sudewo meminta warganya tidak terprovokasi isu pemakzulan saat aksi demonstrasi 13 Agustus besok. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan setelah wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo. Polemik ini mengingatkan publik bahwa pemakzulan kepala daerah bukan sekadar isu politik, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dan proses formal yang panjang. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara untuk melepaskan jabatan. Istilah ini kerap disandingkan dengan kata impeachment yang umumnya digunakan untuk jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” sebenarnya tidak digunakan secara formal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memakai istilah “pemberhentian” kepala daerah. Pemakzulan masuk dalam kategori pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, yang diatur di Paragraf 5 Pasal 78 UU tersebut.

Dilansir dari jurnal ilmiah karya Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), berikut penjelasan mengenai syarat pemakzulan bupati:

Syarat pemakzulan bupati 

Dasar Hukum: Sembilan Alasan Pemberhentian Bupati

Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat berhenti karena:

  • Meninggal dunia,
  • Permintaan sendiri,
  • Diberhentikan.


Untuk kategori diberhentikan, ada sembilan alasan:

  • Berakhir masa jabatan,
  • Berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Tidak melaksanakan kewajiban,
  • Melanggar larangan,
  • Melakukan perbuatan tercela,
  • Merangkap jabatan terlarang,
  • Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan,
  • Mendapat sanksi pemberhentian sebelumnya.

Dalam praktiknya, untuk konteks lokal seperti pemakzulan bupati, alasan yang paling sering digunakan DPRD hanya empat: pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan melakukan perbuatan tercela.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut