Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan setelah wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo. Polemik ini mengingatkan publik bahwa pemakzulan kepala daerah bukan sekadar isu politik, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dan proses formal yang panjang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara untuk melepaskan jabatan. Istilah ini kerap disandingkan dengan kata impeachment yang umumnya digunakan untuk jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” sebenarnya tidak digunakan secara formal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memakai istilah “pemberhentian” kepala daerah. Pemakzulan masuk dalam kategori pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, yang diatur di Paragraf 5 Pasal 78 UU tersebut.
Dilansir dari jurnal ilmiah karya Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), berikut penjelasan mengenai syarat pemakzulan bupati:
Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat berhenti karena:
Untuk kategori diberhentikan, ada sembilan alasan:
Dalam praktiknya, untuk konteks lokal seperti pemakzulan bupati, alasan yang paling sering digunakan DPRD hanya empat: pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan melakukan perbuatan tercela.