Sudirman Said, Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Daftar Cagub DKI Jalur Independen
Jumat, 10 Mei 2024 - 16:34:00 WIB
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei sampai Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 sampai 23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di empat kabupaten/kota.
Editor: Faieq Hidayat