Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi Petral, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Sudirman Said, Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Daftar Cagub DKI Jalur Independen

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:34:00 WIB
Sudirman Said, Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Daftar Cagub DKI Jalur Independen
Mantan Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said maju Bacagub DKI jalur independen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang mendaftarkan diri menjadi bakal balon gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen di KPU DKI. Ketiganya yakni Noer Fajrieansyah, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Said.

"Sudah dua orang yang sudah mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami akan tunggu sampai dengan hari terakhir pendaftaran pasangan calon," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantornya, Jumat (10/5/2024).

Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun maju Bacagub DKI. (Foto: BSSN).
Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun maju Bacagub DKI. (Foto: BSSN).

Menurut dia, dari tiga Bacagub DKI hanya dua orang yang mendaftar lengkap dengan pasangannya. Sudirman Said berpasangan dengan Abdullah Mansuri.

"Sedangkan untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari Minggu. Informasinya hari minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jalur perseorangan selama lima hari.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan: 

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei sampai Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 sampai 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di empat kabupaten/kota.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut