Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diadukan Faizal Assegaf ke Polisi, Ini Reaksi Jubir KPK Budi Prasetyo
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Selasa, 14 April 2026 - 14:10:00 WIB
Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

“Padahal ini kan mestinya kan untuk KPK kan bersifat khusus ya, lex specialis. Kita selama ini on the track-nya seperti itu. Kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta terdapat bukti yang dikumpulkan setelah penetapan tersangka.

Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengembalikan barang bukti, serta membatalkan sejumlah tindakan hukum lain terhadap pemohon.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut